Pendidikan Inklusif

Pendidikan Inklusif

 


A. Pengertian
Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Pendidikan Inklusif memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan tanpa memandang kondisi anak. Hal ini memungkinkan peserta didik berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah reguler.

B. Perbedaan Segregasi, Integrasi, dan Inklusif

Faktor

Segregasi

Integrasi

Inklusif

Kurikulum Terpisah Mengikuti kurikulum yang berlaku Dirancang sesuai kebutuhan
Manfaat Ditujukan bagi peserta didik yang tidak memiliki kebutuhan khusus. Peserta didik dengan kebutuhan khusus sulit mendapatkan pendidikan. Peserta didik berkebutuhan khusus sudah dapat menikmati pendidikan, tetapi sekolah (guru dan peserta didik) tidak dituntut untuk membuat persiapan khusus dan tidak harus beradaptasi dengan peserta didik berkebutuhan khusus. 1. Sebagian besar peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar di sekolah umum dengan akses dan lingkungan yang konsusif.

2. Guru dapat memperkaya wawasan serta meningkatkan kreativitas dalam pengelolaan kelas.

3. Peserta didik lain menerima perbedaan yang ada dan memiliki kepekaan sosial yang tinggi serta mampu menjalin persahabatan dengan peserta didik berkebutuhan khusus.

4. Orang tua peserta didik berkebutuhan khususmerasa yakin bahwa anaknya akan mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Sistem Pendidikan Terpisah dari sekolah umum Menjadi bagian dari sekolah umum Ada di dalam sistem sekolah umum, dimana pelaksanaan pendidikan, pengelolaan kelas dapat menjamin peningkatan pendidikan dan akses untuk semua peserta didik.
Tanggung Jawab Pada masing-masing unit penyelenggara pendidikan. Tergantung relasi dan kepedulian masing-masing guru. Guru wali kelas, guru bidang studi serta guru pembimbing khusus bertanggung jawab penuh pada kelangsungan proses belajar peserta didik berkebutuhan khusus.

 

C. Kebijakan Pendidikan Inklusif
– Kebijakan Internasional
1. Deklarasi International Tentang Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal 16:
– Setiap Orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan dasar merupakan hal yang diwajibkan.
– Pendidikan harus ditujukan pada pengembangan pribadi manusia secara menyeluruh dan demi memperkuat penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar. Pendidikan harus mengajarkan mengenai saling menghargai, toleransi dan persahabatan antar negara, ras dan agama, serta mendukung segala kegiatan persatuan bangsa-bangsa untuk memelihara perdamaian.
2. Konferensi Jomtien Tahun 2990
Tentang pendidikan untuk semua dan penyediaan akses pendidikan dasar bagi semua anak pada tahun 2000.
3. Konferensi Dunia Salamanca Tahun 2004
Tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus di mana menghasilkan kerangka kerja mengenai penyediaan akses dan standarisasi kualitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
4. Konferensi Pendidikan Dunia di Dakar, Senegal Tahun 2000
(Point 2) Memastikan semua anak, khususnya perempuan, anak berkebutuhan khusus, maupun dari etnis minoritas agar memiliki akses terhadap pendidikan yang memadai dan berkualitas.
5. Konvensi Hak Penyandang Cacat, disepakati 13 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Resolusi 61/106, ditandatangani oleh negara anggota PBB 30 Maret 2007 Negara-negara pihak mengakui hak orang-orang penyandang cacat atas pendidikan. Dengan tujuan, mewujudkan hak ini tanpa diskriminasi dan atas dasar kesetaraan kesempatan. Negara-Negara pihak juga harus menjamin suatu sistem pendidikan yang inklusif di semua tingkatan dan pembelajaran jangka panjang.

– Kebijakan Nasional
1. Keputusan Mendikbud RI No. 0306/VI/1995 tentang pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
2. Keputusan Presiden No. 36/1990 tentang pengesahan dari pengakuan akan hak-hak anak.
3. Surat Edaran No. 380/G.06/MN/2003 dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen, Depdiknas, tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusi.
4. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
a. Pasal 4 ayat 1: Pendidikan diselenggarakan berdasarkan demokrasi dan berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
b. Pasal 11 ayat 1: Adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi.
c. Pasal 12 ayat 1b: Hak dari murid untuk memiliki pendidikan yang layak berdasarkan bakat, minat dan kemapuannya.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional. Pasal 41 tentang setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus memiliki tenaga kependididikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
6. Permendiknas no.70 Tahun 2009
Tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ bakat istimewa.

D. Tujuan Pendidikan Inklusif
Memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya. (Sue Stubbs, Save The Children – UK)

E. Aspek Pendidikan Inklusif
1. Terbuka, adil, dan tanpa diskriminasi
2. Peka terhadap setiap perbedaan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari
3. Berpusat pada kebutuhan dan keunikan peserta didik
4. Inovasi
5. Kerjasama
6. Keterampilan Hidup

F. Manfaat Pendidikan Inklusif
1. Bagi guru / kepala sekolah / administrasi sekolah
– Mempermudah proses belajar mengajar
– Mengembangkan kreativitas dalam mengelola pembelajaran
– Mengajar menjadi lebih menyenangkan dan efektif
– Tertantang untuk terus belajar melalui perbedaan yang dihadapi di kelas
– Melatih dan membiasakan untuk memiliki budaya kerja yang positif, kreatif, inovatif, fleksibel, dan akomodatif terhadap semua anak didiknya dengan segala perbedaan.
2. Bagi Siswa
– Menciptakan suasana belajar yang kooperatif
– Mengembangkan sikap toleran
– Memudahkan sosial interaksi di antara teman
– Memunculkan rasa percaya diri melalui sikap penerimaan dan pelibatan di dalam kelas
– Melatih dan membiasakan untuk menghargai dan merangkul perbedaan dengan menghilangkan budaya “labeling” atau memberi cap negatif.
3. Bagi Orangtua
– Mengetahui sistem belajar di sekolah
– Meningkatkan kepercayaan terhadap guru dan sekolah
– Memperkuat tanggung jawab pendidikan anak di sekolah dan di rumah
– Mengetahui dan mengikuti perkembangan belajar anak
– Semakin terbuka dan ramah bekerja sama dengan guru
– Mempermudah mengajak anak belajar di sekolah
4. Bagi Masyarakat
– Mengontrol terlaksananya sekolah penyelenggara pendidikan inklusi di lingkungannya
– Meningkatkan tanggung jawab terhadap pendidikan anak di sekolah dan di masyarakat
– Ikut menjadi sumber belajar
– Semakin terbuka dan ramah bermitra dengan sekolah
5. Bagi Pemerintah
– Kebijakan pendidikan terlaksana
– Anak berkebutuhan khusus mendapatkan hak pendidikan yang sama dan mendapatkan kesempatan pendidikan lebih luas.
– Mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun pendidikan terlaksana berlandaskan pada azas demokrasi, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Sumber: https://disdik.depok.go.id/pendidikan-inklusif/

Posting Komentar